Polisi Tetapkan F Jadi Tersangka Jalan Ambles
Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dari bidang perencanaan perusahaan atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
"Terkait penyidikan baru satu orang, dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," katanya di Surabaya, Senin (31/12).
Luki mengatakan ditetapkannya F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dokumen yang ada.
Inisial F, lanjut jenderal bintang dua ini, bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas tahun baru.
"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan liburan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain," terangnya.
Selain karena masih liburan Natal dan Tahun Baru, Luki mengungkapkan untuk menentukan seorang tersangka harus ada bukti. Meskipun pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup, tapi tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," pungkasnya.