Polresta Sidoarjo Juga Terapkan Tes Psikologi SIM

Polresta Sidoarjo Juga Terapkan Tes Psikologi SIM Surat Izin Mengemudi atau SIM (Ist).

SIDOARJO-Polresta Sidoarjo Jawa Timur menerapkan tes psikologi untuk pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai implementasi pelaksanaan Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

Tes tersebut dilaksanakan sebagai persyaratan permohonan baru maupun perpanjangan SIM.

"Tes psikologi tersebut berisi materi berupa kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Jawa Timur AKP Eko Iskandar di Sidoarjo, Selasa (17/12).

Eko menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.

"Namun, selama ini persyaratan kesehatan rohani belum diterapkan. Dan melihat tingginya faktor laka lantas dikarenakan faktor manusia maka dipandang perlu untuk diterapkan persyaratan tersebut bagi pemohon SIM," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan tes psikologi untuk pemohon SIM yang ada di Polresta Sidoarjo telah dilaksanakan awal pekan ini.

"Sebenarnya tidak hanya di wilayah Sidoarjo saja, namun seluruh Jatim juga menerapkan hal yang sama. Dan penerapan psiko tes ini juga tidak hanya dilaksanakan di Satpas Polresta Sidoarjo saja, tetapi juga di SIM Corner dan SIM Keliling bahkan di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo juga sudah ada," jelasnya.

Untuk tes psikologi ini, kata dia, dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Ditlantas Polda Jatim.

"Untuk tes psikologi dilaksanakan secara gratis hingga tanggal 21 Desember. Baru nanti di tanggal 23 Desember, berdasarkan info dari lembaga psikologinya baru dikenakan biaya. Dan untuk pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon SIM di Satpas Polresta Sidoarjo dilakukan di ruko Jalan Monginsidi, Sidoarjo," tutup. (Ant)