Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto. Foto Pemprov Jawa Tengah

PPDB Beralih Menjadi SPMB, KI Jatim Mengingatkan

PPDB Beralih Menjadi SPMB, KI Jatim Mengingatkan Tanggung Jawab Dispendik Se-Jawa Timur

Terdapat perubahan pada sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Terdapat perubahan pada sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan proses yang lebih terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai respons terhadap perubahan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto, mengingatkan Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Timur tentang tanggung jawab mereka untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Tetapi, perubahan ini datang dengan tanggung jawab baru. Khususnya untuk Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di Jawa Timur agar secara aktif memberikan informasi ini kepada masyarakat," kata Edi dalam rilis persnya pada Senin (28/4).

Edi menggarisbawahi bahwa perubahan ini bukan hanya tentang aspek administrasi teknis, melainkan juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik.

"Undang-Undang KIP menyatakan, badan publik, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah negeri, memiliki kewajiban untuk secara proaktif mengumumkan informasi yang relevan dengan layanan publik, termasuk perubahan sistem seperti SPMB," tegasnya.

Ia menjelaskan, kewajiban ini juga tertera dalam pasal 9 ayat (1) yang menyatakan, 'Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala'. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) menyatakan, badan publik harus segera mengumumkan informasi yang dapat membahayakan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

"Perubahan sistem penerimaan siswa baru juga merupakan informasi yang harus diumumkan segera, karena dapat berpengaruh besar bagi kepentingan masyarakat, terutama bagi orang tua yang berencana mendaftarkan anak-anak mereka ke jenjang pendidikan selanjutnya, baik dari SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA," tambahnya.

"Jika informasi mengenai hal ini tidak disampaikan dengan baik, akan ada kerugian besar bagi masyarakat yang terlibat," ujar Edi.

Edi menjelaskan, ada beberapa informasi yang harus diumumkan, mencakup dasar hukum di balik perubahan dari PPDB ke SPMB, tata cara dan prosedur SPMB, jadwal pelaksanaan, syarat dan ketentuan penerimaan, mekanisme pengajuan keberatan atau banding jika terjadi perselisihan, dan informasi serupa.

"Menurut Pasal 21 UU KIP, prosedur untuk memperoleh informasi publik harus mengikuti prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya yang terjangkau," ujarnya.

Informasi yang dimaksud, lanjut Edi, juga harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami melalui berbagai saluran informasi yang dimiliki oleh badan publik.

"Ini bisa dilakukan melalui pertemuan langsung, papan pengumuman, situs web, media sosial, dan juga media pers," ujarnya.

Tanpa pengumuman resmi, Edi menyatakan, masyarakat berpotensi kehilangan hak mereka untuk memahami dan turut serta dalam sistem yang baru ini.

Ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa mengakibatkan dampak yang signifikan. Bahkan, hukum dapat memberikan sanksi. Pasal 52 Undang-Undang KIP menjelaskan, lembaga publik yang dengan sengaja tidak menyajikan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara teratur dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling tinggi lima juta rupiah.

Menurut Edi, memberitahukan perubahan sistem PPDB menjadi SPMB tidak hanya memenuhi tanggung jawab hukum, tetapi juga mencerminkan dedikasi lembaga publik untuk menyediakan pelayanan publik yang adil, menghormati hak rakyat untuk memperoleh informasi, membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan, serta meningkatkan mutu pendidikan di tingkat nasional.

"Keterbukaan informasi merupakan landasan vital dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan seluruh lembaga pendidikan harus segera, dengan jelas, dan secara terbuka menginformasikan segala perubahan kepada masyarakat, tanpa penundaan," tegas Edi.

Ia menerangkan, pedoman teknis mengenai Standar Layanan Informasi Publik diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Bahwa, masyarakat yang tidak menerima layanan informasi, dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2013.

Sumber: Pemprov Jawa Tengah

Komentar