Predator Anak Dikebiri, Ini Respons Menteri Yohana
PONOROGO-Vonis kebiri kimia terhadap Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015, didukung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Pasuruan, Senin (26/08).
Menteri Yohana, mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Aris karena dinilai memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual.
Putusan pidana kebiri kimia pertama di Indonesia itu dinilai Yohana sebagai langkah maju, dan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku.
“Itu adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," ujar Yohana.
Presiden Jokowi, sambung Yohana, menyatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman melalui pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Hal itu diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Ant)