Produk UMKM Malang 'Naik Pangkat'
MALANG-Untuk mendongkrak perekonomian warga, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengharuskan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di jual di pasar modern.
Hal itu diperkuat dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Malang dengan pengelola toko modern sebagai langkah awal agar UMKM setempat 'naik pangkat'.
“Ini salah satu bentuk komitmen kami agar kontiunitas produksi dan penjualannya bisa terfasilitasi dengan baik,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan, Senin (07/10).
Agar para pelaku UMKM tidak kesulitan dalam pembayaran, Sutiaji mengatakan produk UMKM perlu dibeli Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini, sambung Sutiaji, penting karena toko modern tidak mungkin langsung membayar cash pada pelaku usaha.
Sementara pelaku UMKM butuh modalnya agar bisa berproduksi kembali.
"Karena itu BUMD kita akan membeli produk mereka, kita branding dengan baik sehingga laku di pasaran,” imbuh dia.
Wali Kota Malang menginginkan toko modern menjaga komitmen dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait toko modern.
“Bila ada pelanggaran maka harus siap dengan konsekuensinya. Kami tidak ingin tebang pilih, karena Perda kami sudah konsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan. Itu sudah disepakati dan harus dilaksanakan,” tutup Sutiaji. (rri)