Profit Jadi Pertimbangan Alih Fungsi Lahan
Malang-Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Budiar Anwar mengatakan, salah satu pertimbangan alih fungsi lahan adalah dari profit yang dihasilkan.
Namun, sambung dia, sebelum lahan tersebut dialihfungsikan, terlebih dulu harus disiapkan lahan penggantinya.
"Yang pasti kami tidak akan merekomendasikan jika ada lahan produktif dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Tapi, jika itu memang harus dilakukan, yang pertama harus disiapkan adalah lahan penggantinya dulu," ujarnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (04/04).
Pemkab Malang sudah memastikan akan tetap menjaga lahan pertanian irigasi teknis dan tidak akan memberikan izin pengeringan lahan sawah untuk perumahan atau kepentingan lain di luar pertanian (sawah) padi. Pengembang dipersilakan mencari lahan bukan sawah.
Sementara Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang berharap petani setempat tetap mempertahankan area sawah irigasi atau lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan di daerah itu.
"Saya berharap luas lahan persawahan tidak akan berkurang lagi, khususnya di Kecamatan Singosari. Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak terjadi alih fungsi lahan persawahan seiring dengan proyek-proyek strategis nasional, seperti jalan tol Malang-Pandaan dan rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Kepala DKP Kabupaten Malang M Nasri Abd Wahid.
Dikatahui, sektor pertanian dan perkebunan tetap menjadi penggerak utama perekonomian di Kabupaten Malang, sehingga Pemkab Malang sangat serius melindungi lahan sawah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Malang.
Dalam perda ini, lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 45.888,23 hektare. (Ant)