Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Jatim Sukses Besar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Jatim Sukses Besar Poster pembebasan pajak Pemprov Jatim (Istimewa).

SURABAYA-Penerimaan pajak yang diterima dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemprov Jatim tahun 2019 dinilai meningkat signifikan.

Pemprov tahun ini membukukan Rp846,3 miliar dari 1.751.837 wajib pajak.

Sebelumnya, tahun 2018, hanya sebesar Rp546,78 miliar dengan jumlah obyek 1.269.000 wajib pajak.

Pemasukan pajak Rp 846,3 miliar tersebut di antaranya dari pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke-II dari 212.338 wajib pajak sebesar Rp174,11 miliar, pembebasan denda 36.392 obyek sebesar Rp13,28 miliar dan daftar ulang 1.503.107 obyek dengan penerimaan sebesar Rp658,89 miliar.

“Hasil yang maksimal tahun ini tidak lepas dari support ibu gubernur terhadap Bapenda untuk terus meningkatkan layanan kepada wajib pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Suprajitno, Senin (16/12).

BACA JUGA: Gratis, Biaya Pemutihan Kendaraan di Jatim

Menurut Boedi, rata-rata masyarakat Jatim memilih menunggu program pemutihan. "Karena mereka hanya membayar kewajiban pajaknya saja tanpa harus membayar denda," ungkapnya.

Dampak program pemutihan yang dimulai 23 September hingga 14 Desember ini, sambung Boedi, juga berupa masuknya kendaraan dari luar provinsi ke Jatim. 

Tercatat sebanyak 19.984 obyek kendaraan dari luar provinsi didaftarkan ke Jatim melalui mutasi kendaraan. 

“Kita terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan. Baik yang melalui KB Samsat, Samsat drive thru, PPOB, Samsat Keliling, dan layanan jemput pajak lainnya yang langsung terjun ke masyarakat,” tutupnya. (kominfo/Jnr)