Proyek Tol Pandaan-Malang Dihentikan Sementara
Surabaya - Proyek jalan Tol Pandaan-Malang di titik KM 37+700 dipasang garis polisi dan dihentikan sementara terkait temuan situs purbakala di lokasi.
"Dengan adanya tumpukan batu merah yang diduga situs, pekerjaan di lokasi kami hentikan sementara, dan sudah diamankan dengan garis polisi. Di sampingnya, juga sedang ada pekerjaan galian tanah untuk badan jalan atau main road," kata Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Agus Purnomo dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/03).
Pria yang akrab dipanggil Apung itu mengatakan, penghentian di KM 37+700 dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, tujuannya untuk menindaklanjuti temuan struktur bangunan tua pada proyek pembangunan jalan tol tersebut.
"Saat ini PT JPM tengah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya setempat . Kami menerima laporan adanya penemuan tersebut pada Rabu (06/03)," tuturnya.
Setelah menerima laporan, kata dia, PT JPM menerjunkan tim untuk meninjau ke lokasi temuan yang berada di Desa Sekarpuro, Kelurahan Madyopuro, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Tepatnya, lokasi temuan berada di titik STA 37+700. Tapi, lokasinya tidak berada di main road tol, melainkan di area Right of Way (ROW) atau sekitar 15 meter dari main road," jelas Agus.
PT JPM, kata dia, juga belum bisa memastikan apakah temuan itu termasuk situs purbakala, termasuk tumpukan atau tatanan bata merah di dalam tanah dengan ukuran kurang lebih 1 meter dari permukaan tanah.
Sementara untuk pengerjaan titik lainnya tetap berjalan, sehingga secara keseluruhan tidak terganggu dan pembangunannya masih sesuai target, yakni triwulan I tahun 2019.
Terkait progres, Agus mengatakan sampai 17 Februari 2019 pembebasan lahan jalan Tol Pandaan-Malang telah mencapai 99,45 persen dan pekerjaan fisik jalan tol sepanjang 38,488 km tersebut telah mencapai 85,21 persen.
Rencananya, Jalan Tol Pandaan-Malang akan terbagi atas lima seksi, yakni Seksi 1 (Pandaan-Purwodadi), Seksi 2 (Purwodadi-Lawang), Seksi 3 (Lawang-Pakis 1), Seksi 4 (Pakis 1-Pakis 2), dan Pakis 2-Malang (Seksi 5). (Ant)