PT KAI Sanksi Penerobos Palang Pintu KA Rp750 Ribu
Surabaya-Penerobos palang pintu kereta api (KA) di Surabaya, Jawa Timur, akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tindakan tegas pemberian sanksi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Menghadapi masa angkutan Lebaran 2019 ini, kami imbau para pemudik yang mengguna angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya," kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya di Surabaya melansir Antara.
Dia mengimbau pengendara mengikuti tata cara ketika melintas di perlintasan sebidang, yakni berhenti di rambu tanda stop, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
"Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan itu hanyalah alat bantu keamanan semata, paling utama adalah kesadaran atau kewaspadaan diri," ujarnya.
Sanksi berlaku tersebur berlalu bila pengemudi menerobos masuk ke perlintasan ketika sudah ada sinyal berbunyi, palang pintu kereta api ditutup, atau ada isyarat dari petugas.
Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik.
Dari jumlah tersebut 164 titik dipasang palang pintu dan terjaga. Sementara 404 titik sisanya tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.
"Kami harapkan kesadaran disiplin berlalu lintas bisa semakin baik dari pengguna jalan raya pada angkutan mudik lebaran 2019 ini, sehingga perjalanan akan selamat dan berkesan," tutupnya.