Rachmawati Soekarnoputri Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan
Surabaya-Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (21/01), oleh sejumlah customer kondotel (kondominium dan hotel) oleh PT Penta Berkat di Kota Batu, Jawa Timur.
Langkah hukum tersebut diambil karena Rachmawati menjabat Komisaris Utama perusahaan tersebut
"Ini merupakan kelanjutan perkara PT Penta Berkat dengan korban-korbannya yang melaporkan ke Polda Jatim. Di PT Penta Berkat Rachmawati sebagai Komisaris," kata Kuasa Hukum korban, Barlian Ganisha di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (21/01).
Kasus penipuan tersebut, lanjut Barlian, adalah jual beli kondotel yang dijanjikan PT Penta Berkat dengan kerugian Rp 7 Miliar.
"Ada 30 orang, ada sebagian bayar lunas ada yang sebagian beli dua dan tiga unit. Condotel kota Batu, per unitnya yang pertama sekitar Rp 400 juta. Yang kedua Rp 800 juta," terangnya.
Dia menambahkan, perjanjiannya dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016. Namun, hingga tahun 2019 ini, kondotel yang dijanjikan tak kunjung dibangun, padahal sebagian besar korban sudah membayar lunas.
Datang ke Polda Jatim, Barlian membawa sejumlah bukti seperti bukti transfer, PJB, berkas perikatan jual beli, hingga nota penerimaan uang.
Kuasa hukum lainnya Nuning Tyas mengatakan telah mengirim somasi ke Rachmawati dan M Fadlan (Direktur Utama PT Penta Berkat).
Rachmawati, lanjut dia, telah melaporkan Fadlan terkait perkara tersebut karena juga dirugikan sekitar Rp 5 Miliar. "Setelah itu, Ibu Rachmawati jawab somasi kita bahwa sudah mundur sebagai komisaris PT Penta Berkat namun surat pengunduran diri tidak disertakan dalam balasan surat somasi," imbuhnya.
Pihak Nuning tetap akan melaporkan Rachmawati dan memintanya bertanggung jawab atas hal tersebut.