Ratusan Perlintasan KA di Madiun Bakal Ditutup
Madiun - Sebanyak 125 jalur perlintasan langsung (JPL) akan ditutup PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Dari 125 JPL yang ditargetkan, sudah terealisasi 86 JPL yang ditutup. Dari 86 JPL yang ditutup tersebut, sebanyak 31 JPL di antaranya ditutup selama tahun 2017 dan 55 JPL ditutup hingga jelang akhir tahun 2018.
"Sedangkan sisanya sebanyak 39 JPL yang belum ditutup, ditargetkan secepatnya," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Rabu (21/11).
Menurut dia, JPL yang ditutup tersebut merupakan JPL yang tidak berizin dan tidak berpalang pintu, sehingga rawan terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain.
Dalam penutupan tersebut, KAI Daop Madiun telah melalui berbagai tahapan sesuai aturan yang berlaku, di antaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang selama ini menggunakan pelintasan sebidang tersebut.
Selain itu juga mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) melalui satker.
"Sosialisasi diberikan kepada kepala RT, RW, dan warga setempat. Selain itu juga kepada pejabat Dinas Perhubungaan, polsek, koramil, dan pejabat pemangku kepentingan terkait lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penutupan 86 dari target 125 JPL tersebut banyak menghadapi halangan, yang paling sering adalah penolakan dari warga sekitar JPL liar tak berizin tersebut.
"Alasan penolakan tersebut karena JPL yang akan ditutup merupakan akses ekonomi warga. Di antaranya digunakan untuk operasional antar dan jemput sekolah anak, kerja, serta lainnya," terangnya.
Meski mendapat penolakan, KAI akan terus berupaya menutup sisa JPL tak berizin yang sangat membahayakan perjalanan kereta dan warga pengguna jalan lainnya. Sebab, proses penutupan terebut juga telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Data Daop 7 Madiun mencatat jumlah total perlintasan yang ada di wilayah kerjanya mencapai 342 perlintasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 270 JPL di antaranya merupakan pelintasan resmi, 67 perlintasan tidak resmi (liar), dan lima perlintasan lainnya tidak sebidang.