Razia, Polres Situbondo Berlakukan Sidang Tilang di Tempat
SITUBONDO-Polres Situbondo, Jawa Timur, menerapkan sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas (lalin) dalam razia Operasi Zebra Semeru 2019, di jalan raya Panji, tepatya didepan Mapolsek Panji, Senin (04/11/)
Tujuannya, untuk mempercepat proses penyelesaian perkara tilang bagi para pelanggar lalin.
“Jadi masyarakat yang terkena tilang bisa langsung membayar denda dilokasi sesuai dengan putusan yang ditetapkan Pengadilan," ujar Kapolres Situbondo AKBP, Awan Hariono yang juga memimpin razia Operasi Zebra tesebut.
Razia itu melibatkan personil gabungan dari unsur Polres, TNI dari Subdenpom V Situbondo, Dishub, Hakim dari Pengadilan Negeri Situbondo dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Situbondo .
Razia tersebut, kata Awan, juga diawasi langsug Kasiwas dan juga Propam gunau mencegah adanya tindakan petugas yang menyalahi aturan, selain untuk pengamanan personil di lapangan.
Dalam razia selama 1 jam di jalan raya Panji itu, sedikitnya 60 pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak tertib lalin disanksi tilang. (tribatanews)