Retribusi PKL Dihapus, Madiun Kehilangan Ratusan Juta
MADIUN-Kebijakan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi membebaskan retribusi pedagang kaki lima (PKL) berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp200 juta.
Retribusi PKL ratusan juta tersebut diterima Pemkot Madiun setiap tahunnya.
"Itu kami lepaskan. Seluruh PKL di Kota Madiun ada sekitar 1.900 pedagang. Itu semua kami bebaskan," ujar Maidi di hadapan ratusan PKL di gedung diklat belum lama ini.
Sebaliknya, Pemkot Madiun justru memberikan fasilitas pada PKL.
"Kebijakan ini sudah kami laksanakan satu bulan yang lalu. PKL ini jangan sampai terbebani dengan retribusi ini. Pemerintah justru harusnya memberikan fasilitas kepada PKL supaya bisa berkembang," terangnya.
Namun, lanjut Maidi, PKL harus menata tempat jualannya lebih tertata, lebih bersih dan rapi.
"Kalau ada yang ketahuan membuang sampah sembarangan, pedagang tidak boleh lagi berjualan lagi di kota. Akan kami pindah ke pinggiran," ujar Maidi.
Menurutnya, penghapusan regulasi terkait retribusi PKL tersebut tidak akan berdampak pada PAD Kota Madiun. Bahkan jutri akan bertambah karena banyaknya investor di Kota Pecel itu.
Misalnya, jelas Maidi, McDonald's membayar pajak sekitar Rp300 juta per bulan atau sekitar Rp3,6 miliar per tahun dan masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Ancam Produksi Beras Madiun
Untuk diketahui, menukil solopos, retribusi yang harus dibayar PKL per harinya Rp500. Namun, kata seorang pedagang di Kota Madiun, Gianto (60), penghapusan retribusi tersebut sangat membantu.