Risma Bakal Dipanggil Kejati soal Kasus Korupsi Aset Pemkot
SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan memanggil siapapun pihak terlibat maupun yang mengetahui kasus dugaaan korupsi aset Pemerintah Kota Surabaya, tak terkecuali Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Sejauh ini Kejati Jatim telah mencekal dan memeriksa sejumlah pengurus PT YEKAPE dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.
“Karena kalau memang diperlukan (pemeriksaan Risma rwd), ya akan kami panggil. Kemungkinan (Risma) tahu data-data aset pemkot," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, kepada wartawan Senin (17/06).
Baca juga: Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Pengurus YKP Segera Diperiksa
Sunarta menjelaskan, data-data aset Pemkot Surabaya sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi mengingat sudah masuk tahap penyidikan ini.
Sementara itu, Risma tidak mau berkomentar banyak atas kasus tersebut.
Wali Kota perempuan pertama Surabaya itu mengatakan akan menggali informasi mendalam terlebih dahulu terkait perkembangan kasus tersebut ke Kejati Jatim.
"Saya belum mengerti info pastinya. Saya tidak mau berkomentar dulu. Saya mau tanya (ke Kejati Jatim) perkembangan kasus ini," kata Risma di Balai Kota Surabaya.
Diketahui, dalam mengungkap kasus korupsi bernilai triliunan ini, Kejati Jatim telah menggeledah dua kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Surabaya, termasuk mencekal sejumlah pengurus yayasan hingga memblokir nomor rekening.
Baca juga: Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Kejati Blokir 7 Rekening