Sah! Minol Golongan B dan C 'Haram' Beredar di Lamongan
LAMONGAN-Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Jawa Timur, mengesahkan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).
Dengan disahkannnya perda tersebut, maka minuman beralkohol golongan B dan C dilarang beredar di wilayah Kabupaten Lamongan.
Minol golongan B adalah minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol 5 hingga 20 persen. Sementara minol golongan C mengandung kadar etil alkohol atau etanol 20 hingga 55 persen.
Sedangkan untuk minol golongan A (kadar alkohol maksimal 5 persen) masih bisa dijual di Lamongan.
"Yang diperbolehkan adalah minuman beralkohol golongan A. Artinya, yang kadar etanolnya maksimal 5 persen. Lebih dari itu tidak boleh beredar di Lamongan," ujar Anggota Pansus DPRD Lamongan, Saim kepada wartawan, Kamis (08/08).
Larangan tersebut juga berlaku di fasilitas umum seperti tempat ibadah, gelanggang olahraga, arena permainan, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan, pasar tradisional, dan bumi perkemahan.
"Dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati," imbuh Saim.
Perda tersebut juga mengatur kewenangan penindakan antara polisi dan Satpol PP.
"Kita batasi adalah peredaran minuman beralkohol, termasuk jenis minuman beralkohol yang boleh beredar," tutupnya.