Sah, Raperda Retribusi Daerah Jadi Perda
SURABAYA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua tentang Retribusi Daerah akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) setelah melalui proses panjang
Perda tersebut disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Ir Tjutjuk Sunario, serta H. Soenarjo di ruang Rapat paripurna DPRD Jatim, hari ini, Selasa (02/07).
"Saya pesankan kepada seluruh Perangkat daerah pemungut untuk tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan jangan penambahan objek baru ini bukan semata-mata karena mengejar PAD saja," kata Khofifah usai paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (02/07).
Pada kesempatan itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa berterimakasih pada komisi dan fraksi yang telah melakukan pembahasan Perda Retribusi Daerah tersebut.
Gubernur berharap perubahan Perda Retribusi Daerah ini membuat penerimaan PAD provinsi Jatim semakin meningkat, dan memberikan kontribusi lebih banyak lagi pembangunan di Jatim.
Sementara itu, meski menyetujui menjadi Perda, Fraksi PAN menilai penetapan tarif retribusi terkait dengan proyeksi pendapatan dan kelembagaan sehinga perlu ditindaklanjuti dengan proyeksi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi ini.
"Sejalan dengan hal tersebut dari sisi kelembagaan, kami usulkan catatan dukungan untuk intergrasi data potensi dan penerimaannya maka Bapenda dapat menjadi koordinator, sebagaimana pasal 84 A di Raperda tersebut," kata Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN Jatim, Basuki Babusalam. (Kominfo)