Saksi Kasus Gus Nur: Kalau Orang Madura Ini Nantang Carok!
SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni Maruf Syah, KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Salah satu saksi yang dihadirkan, KH M Nuruddin A Rahman yang juga Wakil Ketua Syuriah PWNU Jatim, mengaku mendapatkan video vlog tersebut dari grup whatsapp Guyub Jawa Timur.
"Lalu saya share ke grup WA PWNU Jatim dan direspon sama cak Maruf karena yang tau hukum ini cak Maruf," kata saksi Nuruddin menjawab pertanyaan jaksa Novan Arianto di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/06)
Dikatakan Nuruddin, Video vlog Gus Nur ini dianggap tidak mencerminkan budaya Indonesia yang santun.
"Isinya saya anggap tidak sesuai dengan kultur kita. Kalau orang Madura ini bilang nantang carok. ini jadi gak enak, masak ada ustad ngomong begitu," ujarnya.
Sedangkan saksi Muhammad Nizar, mengetahui video vlog Gus Nur tersebut dari istrinya.
"Yang saya lihat durasinya 28 menit, awalnya membicarakan soal Menteri Agama dan di menit terakhir baru ada kalimat menghina generasi muda NU yang mengatakan penjilat," kata Muhammad Nizar.
Sidang perkara Gus Nur ini akan berlanjut satu pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.
"Pemeriksaan sidang hari ini dinyatakan selesai," kata ketua majelis hakim Slamet Riyadi sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah video blog dalam media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama. (Ant)