Sampah Plastik Suroyo Bus Laku Rp150 Juta
SURABAYA- Sebanyak 39 ton sampah botol plastik hasil penukaran tiket naik Suroboyo Bus sejak beroperasi pada 2018 hingga Januari 2019 sudah dilelang langsung melalui Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) senilai Rp150 juta.
"Hasil penjualan tersebut kemudian masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya," kata pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (13/06).
Eri menjelaskan, botol plastik yang terkumpul itu sudah ditetapkan sebagai kekayaan daerah, sehingga secara otomatis botol sampah 39 ton tersebut dilelang oleh DJKN.
Hasil lelang tersebut kemudian dimenangkan perusahaan pengelola sampah plastik menjadi biji plastik yakni PT Langgeng Jaya Plastindo senilai Rp150 juta.
Hasil dari lelang Rp150 juta itu, sambung Eri, kemudian dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dananya masuk ke APBD lalu dicampur. Masuk ke PAD retribusi, atau bisa masuk ke pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bisa masuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk jadi satu, setelah itu baru dibelanjakan," jelasnya.
Dia menambahkan, Pemkot Surabaya terus mengupayakan pembayaran Suroboyo Bus menggunakan sampah botol plastik karena dinilai efektif untuk menangani dampak sampah plastik di Surabaya.
"Mudah-mudahan masih terus berlaku karena botol yang dilakukan untuk tiket bus tersebut digunakan sebagai percontohan sampai international," tutupnya.