Sandi Besuk Kepala Desa "Die Hard-nya" di Lapas

Sandi Besuk Kepala Desa Cawapres no 02 Sandiaga Uno saat sapa pendukungnya. Foto:Twitter.com

Mojokerto-Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung yang juga "Die Hard (Loyalis)" Cawapres no 02 dibesuk idolanya, Sandiaga Uno hari ini, Rabu (02/01/2019).

Kades fans berat Sandi itu sedang mendekam di Lapas Mojokerto lantaran menyapa Sandi dalam perjalanan ke Pacet beberapa waktu lalu.

Pantauan di lokasi, ratusan pendukung mantan Wakil Gubernur DKI itu, termasuk emak-emak tampak bejubel menyambut kedatangan Sandi yang rencananya tiba di lapas Mojokerto sekitar pukul 13:30 WIB.

Tak lama setelah itu, Cawapres pendamping Prabowo bersama rombongannya nongol dengan mengenakan baju biru dongker bertuliskan nomor 02.

Tanpa buang waktu, Sandi yang tiba Lapas sekitar pukul tiga sore langsung menuju ruangan Lapas ditemani istri Kades Suhartono, serta sejumlah sejumlah anggota tim Pemenangan Prabowo-Sandi.

Diketahui, Kades Suhartono yang menyapa calon wakil presiden Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur sudah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto sebelumnya menjatuhkan vonis pada 2 bulan penjajara pada pendukung cawapres Sandiaga Uno karena kasus pelanggaran pemilu yang menjeratnya.

Eksekusi kejaksaan itu dilakukan karena Suhartono mencabut upaya banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA)  dan memilih menjalani penahanan berdasarkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Suhartono dijemput petugas kejaksaan di rumahnya, Desa Sampang Agung dan langsung digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (19/12). Bahkan, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto.

“Kami melaksanakan putusan PN Mojokerto Nomor 599 Tanggal 13 Desember 2018. Awalnya memang terdakwa mengajukan banding namun sudah dicabut,” ujar Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.

Sementara terdakwa Kades Suhartono mengakui sudah mencabut berkas banding. “Kita bertanggung jawab sesuai apa yang kita lakukan. Saya tidak mau bertele-tele dan siap menjalaninya,” ucap Suhartono.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis pada Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono.

"Kepala Desa Sampang Agung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan," kata Majelis Hakim Hendra Hutabarat membacakan surat putusan vonis untuk Kades Suhartono.