Sanksi Merokok Sembarangan di Surabaya: Rp250 Ribu-Rp50 Juta

Sanksi Merokok Sembarangan di Surabaya: Rp250 Ribu-Rp50 Juta Asap rokok (pixabay).

SURABAYA-Pemkot Surabaya, Jawa Timur, akan menjatuhkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bila nantinya sudah berlaku.

"Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sangksi kalau perseorangan Rp250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp50 juta," kata Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila saat sosialisasi Perda KTR di Kampus Untag Surabaya, Kamis (12/09).

Pihaknya mulai gencar menyoliasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang KTR, sebagaimana dilakukan di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya hari ini.

Sosialisasi di kampus tersebut, sambung Nur, sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda KTR.

"Area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok," ujar Nur.

Dia menambahkan, Perda 2/2019 bukan hanya penegasan saja, tetapi nantinya juga bakal diterapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

"Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja, tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian, tapi ini masih menunggu proses," bebernya.

Sebagai informasi, petugas tim KTR juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR, seperti rumah sakit, puskesmas, dan perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.

"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas yang audiennya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi," tutupnya.