Satu Lagi Tersangka Ujaran Rasis pada Mahasiswa Papua
SURABAYA-Tim Penyidik kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jl Kalasan, Surabaya, menyebut pihaknya kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua.
"Saat ini baru akan bertambah satu dulu, dengan fakta rekaman hasil laboratorium forensik, termasuk saksi di lokasi," ujar Ketua tim penyidik yang juga Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, selaku, Jumat (30/8).
BACA JUGA:
Usir 2 Gubernur, Mahasiswa Papua Bentangkan Spanduk Referendum
Kata Sutiaji soal Pernyataan Wakilnya yang Bikin Resah Papua
Papua Memanas: Kantor DPRD Dibakar, Lalin Lumpuh
Ricuh, Demo Mahasiswa Tuntut Papua Merdeka di Surabay
Tokoh Papua Surabaya: Kami Ingin Kuliah dengan Damai!
Kasus Ujaran Rasis: 1 Tersangka, 21 Diperiksa
Satu tersangka tambahan tersebut, kata Toni, inisial SA. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa sosok SA itu.
SA, sambung Toni, dijerat dengan Undang Undang No 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis.
"Tentang masalah Suku, Agama dan Ras, Undang Undang nomor 40 tahun 2008," katanya.
Tersangka SA merupakan salah satu di antara 6 orang sebelumnya dicekal oleh Polda Jatim.
"Nanti akan berkembang lagi, setelah penjelasan yang bersangkutan," bebernya.
Soal penahanan, Toni mengatakan tergantung dari pertimbangan penyidik. "Nanti ada pertimbngan penyidik. Penyidik yang akan memutuskan itu," tutupnya.
Sebelumnya Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dalam kasus ujaran rasis terhadap para mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur.