Sejumlah Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Situbondo di 2019
SITUBONDO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, mencatat ada 5 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan selama 2019 (Januari-Desember), yakni kasus korupsi dana desa di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur dan Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar.
Satu kasus korupsi belanja langsung dengan terdakwa Mantan Lurah Patokan Kecamatan Situbondo tahun 2017, dan kasus hasil sewa tanah kas desa (TKD) di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
"Sedangkan total penyelamatan keuangan negara mencapai pada 2019 khusus tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp200 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana kepada wartawan saat memperingati Hari Anti-Korupsi se-Dunia di Situbondo, Jawa Timur, Senin (09/12).
Sementara, pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet mengungkapkan proses peradilan tindak pidana korupsi dinilai akan lebih efektif jika pelaksanaan peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilaksanakan di daerah atau perkara korupsi ditangani pengadilan negeri di kabupaten/kota.
"Peradilan tipikor selama ini hanya ada di tingkat provinsi, dan ini membutuhkan biaya yang cukup tinggi, karena harus membawa terdakwa ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Maka dari itu, akan lebih efektif jika proses peradilan dilakukan di daerah (Pengadilan Negeri Situbondo)," ujar Slamet.
BACA JUGA:
Korupsi Dana Desa di Situbondo Rugikan Negara Segini
Kasus Pungli Guru Sertifikasi, Dua Kepsek di Situbondo Kena OTT
Slamet menjelaskan, biaya dalam satu kasus tindak pidana korupsi dengan membawa terdakwa ke Pengadilan Tipikor Provinsi, untuk proses peradilan, bisa mencapai sekitar Rp60 juta.
"Oleh karena itu, ketika ada kasus korupsi di bawah Rp50 juta kami evaluasi, atau kami mengakali pelimpahan perkara dari kejaksaan dan kepolisian digabung, sehingga biayanya bisa memadai" tutupnya. (Ant)