Sekda Gresik Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BPPKAD
Gresik - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik (Kejari), Jawa Timur, telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Andhy Hendro Wijaya sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
"Iya, sudah kami periksa pada Jumat (8/2) dan statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 19.30. Itu termasuk memberi kesempatan beliau istirahat dan sholat," katan Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo di Gresik, Rabu (13/02).
Menurutnya, status itu bisa dikembangkan menjadi tersangka apabila memenuhi beberapa persyaratan, serta tergantung dari hasil pengembangan berikutnya yang dilakukan kejaksaan.
"Untuk hari ini kami masih tidak ada kegiatan, karena ada inspeksi dari kejaksaan tinggi," tambah Bayu.
Sebelumnya, Kejari Gresik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPPKAD, yakni MM yang menjabat sebagai Sekretaris BPKKAD, serta telah memeriksa empat orang lainnya berinisial MY, AMS, ANA, dan AAN, dengan status sebagai saksi.
Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika SH mengatakan, tersangka MM telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Tersangka dengan sengaja memotong intensif gaji pegawai di lingkungan BPPKAD sebesar 10 hingga 20 persen tergantung dari jabatan seorang pegawai di instansi itu. Selanjutnya uang hasil pemotongan itu dikumpulkan dan berdasarkan hasil penyelidikan akan digunakan untuk kegiatan di jajaran BPPKAD.
"Potensi yang ada dari dana yang dikumpulkan secara ilegal itu mencapai Rp1 miliar, namun pada saat OTT kami hanya mendapati uang senilai Rp537 juta," kata Pandoe. (Ant)