Sekda Tersangka Korupsi, PNS Pemkab Gresik Terancam Tak Gajian
GERSIK-Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Sekretariat Pemkab Gresik, Jawa Timur, terancam tak gajian pada bulan November 2019.
Pasalnya, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.
Hendro 'menghilang' setelah ditetapkan sebagai kasus korupsi pemotongan dana insensif pajak daerah pada BPPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Sekda, kata salah satu pejabat Sekretariat Pemkab Gresik, belum menandatangi pencairan gaji di bulan tersebut.
"SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan gaji bulan November belum diteken sekda pascaditetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (29/10).
Harusnya, sambung dia, pada akhir Oktober ini, SPM sudah dipegang masing-masing PNS di lingkup sekretariat.
Mereka terancam gigit jari tidak gajian bila Bupati Gresik tidak segera menunjuk Plt Sekda tersangka korupsi tersebut.
"Kalau tak kunjung ada Plt Sekda, PNS di lingkup Sekretariat Pemkab Gresik terancam tak gajian bulan November," ungkapnya ungkapnya melansir bangsaonline.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan AHW sebagai tersangka baru atas pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
AHW yang juga mantan Kepala BPPKAD tahun 2018 lalu itu resmi tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Gresik.