Semua Perda BUMD Surabaya Dinilai Ketinggalan Zaman
Surabaya-Semua peraturan daerah terkait badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Surabaya, Jawa Timur dinilai ketinggalan zaman sehingga perlu direvisi.
"Seperti Perda Perusahaan Rumah Potong Hewan yang dibuat pada 1982. Perda tersebut sudah semestinya direvisi," kata Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Rio Pattiselano di Surabaya, Kamis (31/01).
Ia meminta seluruh perda BUMD diubah dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing BUMD.
Namun, lanjut dia, yang terpenting dari revisi perda itu yakni kewenangan Pemkot Surabaya bisa mengganti direksi BUMD jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Jadi kalau ada persoalan di direksi BUMD, pemkot tidak harus menunggu masa tugas direksi itu berakhir," kata Politikus Partai Gerindra ini.
Hal ini, lanjut dia, perlu dilakukan jika terjadi ketidakharmonisan di internal direksi BUMD seperti halnya yang terjadi di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) yang berakibat merugikan perusahaan.
"Hanya gara-gara masa berlaku jabatan direksi belum habis, perda tidak memberikan kewenangan pemkot masuk di situ. Makanya yang rugi masyarakat dan BUMD itu sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, sudah menyampaikan ke Bagian Hukum Pemkot Surabaya soal revisi perda BUMD itu.
Hanya saja, lanjut dia, pihak bagian hukum mengatakan salah satu yang bisa merevisi perda BUMD harus ada pengajuan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya.
"Pak Kholid (Kepala Bagian perekonomian) siap mengajukan revisi perda seluruhnya, baik perda lama seperti RPH maupun perda baru PDTS KBS (Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya) serta lainnya," bebernya.
Dengan revisi perda, lanjut dia, ketika ada program kerja yang tidak sesuai di BUMD tersebut, pemkot bisa melakukan evaluasi dan mengganti direksi di BUMD tersebut.
"Saya sampaikan juga agar usulan perda revisi tersebut dimasukkan Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2019. Paling tidak Oktober atau November 2019 semua perda itu clear," pungkasnya.