Seniman di Pamekasan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kebebasan Berekspresi
PAMEKASAN-Sejumlah seniman dan musisi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (16/01) menggelar aksi damai menuntut pemkab dan DPRD setempat memberikan kebebasan berekspresi pementasan hiburan dan musik di wilayah itu.
Aksi yang digelar di depan kantor DPRD di Kabupaten Pamekasan itu sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemkab Pamekasan yang tidak memberikan izin pementasan musik dengan dalih bertentangan dengan norma dan etika agama Islam.
Juru bicara pengunjuk rasa Indra menyatakan, para seniman dan musisi mencari nafkah berdasarkan bakat dan kemampuan yang dimilikinya.
"Jika para musisi dan seniman dilarang pentas, lalu dengan cara apa lagi kami bisa mencari nafkah," kata Indra.
Selain menggelar orasi dan membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisi nada protes, massa pengunjuk rasa juga menampilkan pertunjukan seni musik di depan kantor DPRD Pamekasan.
Pertujukan itu, antara lain musik daul, orkes dangdut dan beragam jenis kesenian lainnya.
Pengunjuk rasa juga memprotes kebijakan Polres Pamekasan yang tidak memberikan izin keramaian dalam beberapa kegiatan pertunjukan musik, akhir-akhir ini, hanya karena atas permintaan ormas.
"Ini sangat tidak fair," ucap Indra dengan suara lantang.
Ada enam tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa dalam aksi damai yang digelar di depan kantor DPRD Pamekasan itu.
Pertama, meminta Polres Pamekasan lebih objektif dan profesional menjalankan tupoksinya dalam menyikapi pentas seni khususnya musik di Kabupaten Pamekasan.
Kedua, pengunjuk rasa ini meminta agar Polres Pamekasan tidak mengekang kebebasan bereskpresi dan mempermudah perizinan pentas seni, khususnya musik, selagi tidak melanggar undang-undang dan hukum.
"Ketiga, kami menuntut ketegasan dari Bupati Pamekasan untuk memperjelas Perda Hiburan tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun," kata Indra.
Tuntutan keempat, massa pengunjuk rasa ini meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Pamekasan untuk segera membentuk tim dan melibatkan usur pelaku seni dalam merevisi dan menetapkan Perda Hiburan secara umum dan musik secara khusus.
Kelima, meminta Bupati dan DPRD Pamekasan untuk menyosialisasikan seni sebagai salah satu cara memerangi radikalisme sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap seni dan pelaku seni.
Keenam, menuntut Bupati, DPRD dan Polres Pamekasan memberikan kemerdekaan berekspresi dalam seni dan musik sebagai hak sipil warga Negara Indonesia karena hak tersebut merupakan hak asasi yang mutlak dilindungi oleh konstitusi selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekda Pemkab Pamekasan Totok Hartono saat menemui massa pengunjuk rasa dari kalangan musisi dan seniman itu menyatakan akan memerhatikan aspirasi pengunjuk rasa tersebut.
"Kami sangat mendukung pelestarian seni dan budaya Pamekasan dan tentunya yang tidak bertentangan dengan kearifan budaya lokal di Pamekasan ini," kata Totok.
Senada dengan Totok, Komisi IV DPRD Pamekasan juga mengemukakan hal yang sama.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Moh Sahur Abadi menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengoordinasikan tentang aspirasi para seniman dan musisi di Kabupaten Pamekasan itu.
"Yang jelas, pada prinsipnya kami sepakat dengan kebebasan berekspresi ini," kata Sahur.
Selain dari kalangan seniman dan musisi, artis dangdut lokal Pamekasan juga ikut bersama pengunjuk rasa, karena kelompok ini yang sering dicekal untuk pentas di Pamekasan. (Ant)