Serahkan BB, Dhani Bawa Saksi Ahli Perumus UU ITE
Surabaya - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk menyerahkan barang bukti (BB).
Politikus Gerindra itu datang ke Mapolda bersama Teguh Apriadi, saksi ahli yang ikut merumuskan Undang-Undang ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama anaknya Abdul Qadir Jaelani.
"Saya datang untuk menemani saksi ahli. Satu cukup dari Teguh Kemenkominfo. Selain itu, juga membawa barang bukti handphone," ujarnya di Surabaya, Senin (12/11).
Pentolan grup band Dewa 19 itu menjelaskan ponsel tersebut untuk "nge-vlog" dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.
"Isinya macam-macam, ada banyak data rahasia. Ini yang saya pakai untuk 'nge-vlog'. Akan tetapi, jaketnya waktu itu bukan ini, melainkan yang lain," terangya.
Ditanya kenapa hanya membawa seorang saksi ahli ITE dan tidak membawa saksi lain dari ahli bahasa dan pidana yang diajukan, Dhani menegaskan bahwa satu saksi ahli saja cukup.
Apalagi, saksi yang dia datangkan ikut merumuskan Undang-Undang ITE. "Saksi ahli bahasa tidak perlulah. Ini saksi ahli ITE dari Jakarta," ucapnya.
Suami Mulan Jameela itu berharap dengan membawa seorang ahli ITE akan menguak kebenaran. Pasalnya, saksi ahli itu nantinya akan menjelaskan apa yang tersirat dalam UU tersebut.