Serapan Anggaran OPD Pemkot Surabaya Dinilai Rendah
SURABAYA-Serapan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Surabaya, Jawa Timur, rendah karena terkendala aturan baru terkait dengan perizinan.
"Kendala ini juga bisa terjadi karena keharusan berkoordinasi dengan jajaran samping, tenaga ahli dan pihak narasumber," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpemb) Kota Surabaya, Robben Rico, Minggu (06/10).
Pihaknya, kata Rico, terus melakukan pemantauan kinerja pada masing-masing OPD sebagai upaya untuk memaksimalkan target serapan anggaran pada setiap program perencanaan.
Caranya, pihaknya bakal memanggil OPD terkait yang serapan pekerjaannya dinilai belum sesuai dengan target.
"Kita akan tanyakan kendala di lapangan seperti apa, baru kita kasih treatment, bagaimana dia mengejar kalau dia terlambat. Yang kita lakukan ini terbukti efektif, tahun kemarin capaian serapan sesuai dengan target," ujarnya.
Selain memberikan treatment, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pemantauan terkait progres pekerjaan.
"Kalau kinerja mereka bagus, pastinya juga akan berdampak pada tunjangan kinerja mereka," ungkapnya.
Untuk dikathui, pendapatan dari sektor pajak daerah di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2019 ini ditargetkan bisa tercapai sebesar Rp4 triliun atau 45,95 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
Semua jenis pajak (Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayarkan oleh warga ke bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.
"Dari beberapa bank itu, nanti akan terkumpul di Bank Jatim atau bank pemerintah, lalu masuk ke kas daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono.
Kas daerah inilah yang menjadi sumber bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun. (Ant)