Sidang 'Idiot' Dhani Kembali Digelar Hari Ini
Surabaya-Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ketiga dalam kasus vlog 'idiot' dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, hari ini Kamis (14/02).
Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim.
Berdasarkan pantauan, musisi penotolan Dewa 19 itu keluar Rutan Medaeng Sidoarjo pukul 08.15 WIB.
Politisi Gerindra itu tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 09:45 dengan berpeci hitam tinggi, celana hitam dan kemeja putih.
Turun dari mobil, petugas Kejaksaan langsung membawanya ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus ini, suami Mulan Jemeela ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara
Diketahui, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.