Silang Pendapat YLPK dan Pemkot Soal IMB "Basement" Siloam

Silang Pendapat YLPK dan Pemkot Soal IMB Petugas berusaha menjangkau dasar Jalan Gubeng yang Ambles/Fb: Dora Ira

Surabaya - Berbagai pandangan dan analisis terus bermunculan pascaamblesnya Jalan Raya Gubeng, tak terkecuali Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur dan pihak Pemkot Surabaya dalam hal ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. 

YLPK mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan untuk pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Hospital yang menjadi salah satu penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12) malam.

"IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor," kata  Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim, Said Sutomo di Surabaya, Jumat (21/12).

Menurut dia, jika sudah para ahli geologi sudah menyatakan kalau kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, maka semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basement RS Siloam.

"Tapi kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?" ujarnya.

Said memperkirakan Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak melakukan kajian yang holistik atau menyeluruh dan komprehensif terkait pemberian izin pembangunan basement RS Siloam itu.

"Ini 'warning' (peringatan)  juga bagi pemerintah daerah pada umumnya, terutama di dataran tinggi. Banyak dataran tanah bekas sungai/danau purba yang mudah ambles dan longsor yang hanya dapat diketahui oleh para ahli geologi," katanya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa semua tahapan perizinan basemen RS Siloam sudah sesuai.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disebutkan untuk pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.

"Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, mechanical engineering, kekuatan, amdal dan lainnya," ujarnya.

Setelah itu selesai, kata dia, baru kemudian dibuatkan izin. Namun, lanjut dia,  pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan.

Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim labfor Polri untuk melakukan penelitian. Jika nanti ada pelanggaran akan disampaikan tim ahli bangunan gedung. (Ant)