Strategi Risma Atasi Limbah
SURABAYA-Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini (Risma) mamaparkan strategi pengelolaan air limbah di wilayahnya, termasuk soal pemasangan saluran pembuangan air limbah.
“Pemasangan saluran pembuangan air sangat penting sekali terhadap kota ke depan. Karena jika tidak diperhatikan, maka air akan ke mana-mana, kawasan kota akan kumuh. Maka impact-nya, banyak sekali terutama kesehatan bagi warga sendiri,” kata Risma dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan bertajuk National Slum Upgrading Program (NSUP) di Hotel Wyndham Surabaya, Senin (09/09).
BACA JUGA:
Dua Pabrik di Surabaya Diduga Buang Limbah Sembarangan
Melepuh, Kaki Bocah Diduga Injak Limbah
Warga Surabaya Demo Pabrik Cemari Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan, urai Risma, Pemkot Surabaya memasang saluran pembuangan air hingga gang-gang kecil. Bahkan di tengah jalan bila memang tidak memungkinkan dipasang di pinggir.
“Ada gang yang cukup sempit sekitar satu meter, itu pun saya tetap paksa agar dipasang saluran di tengah,” jelasnya.
Upaya lainnya adalah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk kawasan pemukiman sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Seperti warga bisa menyiram tanaman. Lalu jika ada warga yang rumahnya kebakaran juga bisa dibantu dengan pertolongan pertama menggunakan air ini,” jelasnya.
Pembangunan fisik saja, sambung Risma, tidaklah cukup tanpa mengedukasi masyarakat untuk ikut peduli lingkungan.
“Warga juga harus diberi edukasi agar upaya ini lebih sustainable dan investasi yang sudah dikeluarkan tidak sia-sia,” katanya.
Misalnya, kata Risma, menyampaikan kalau kota kita bersih dan indah maka akan sejahtera yang berdampak pada pendapatan.
Sebagai informasi, acara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cipta Karya Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tersebut diikuti 261 peserta dari 10 provinsi dan 114 kabupaten.
Mereka merupakan bagian dari Kepala Balai dan Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengembangan Kawasan Pemukiman (PKP), Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman pada tiap provinsi, serta kepala Satker Pembangunan Infrastruktur Pemukiman dan PPK PKPBM kabupaten.