Sudah Sebulan di-OTT, Apa Kabar Kasus Pungli Puskesmas Pule?

Sudah Sebulan di-OTT, Apa Kabar Kasus Pungli Puskesmas Pule? Polres Trenggalek saat tunjukkan barang bukti hasil OTT Dugaan Pungli Puskesmas Pule, (Foto: jatim.polri.go.id)

Trenggalek - Sudah sebulan lamanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh pegawai Puskesmas Pule, Trenggalek berjalan. Namun pemeriksaan kasus (dugaan) pungutan liar dana jasa pelayanan (jaspel) di Puskesmas itu terkesan lambat.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana, mengaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan kasus (dugaan) pungutan liar dana jasa pelayanan (jaspel) di Puskesmas Pule.

"Pemeriksaan kasus ini berjalan sedikit lama karena memang kami tidak ingin mengganggu proses pelayanan kesehatan di Puskesmas (Pule)," terang Sumi Handana di Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (05/12).

Ia menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan, baik pemanggilan maupun pemeriksaan para saksi, polisi tidak bisa gegabah. Pasalnya, mayoritas saksi merupakan tenaga fungsional dan administrasi di Puskesmas Pule yang menjadi sasaran OTT.

Mereka pada saat bersamaan harus melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas.

"Karena itu pemeriksaan harus bergantian, sehingga lebih lama," ucapnya.

Dari gelar perkara inilah, lanjut dia, polisi akan memperoleh kesimpulan terkait proses penyelidikan yang dilakukan, hingga menentukan tersangka.

"Kami tidak berani memutuskan siapa yang bersalah akan peristiwa ini sebelum melakukan gelar perkara. Dan itu akan dilakukan secepatnya," terangnya.

Dari hasil gelar perkara itu, lanjut Handana, selain menentukan tersangka polisi juga bisa menentukan tuntutan terhadap tersangka tersebut. Sebab dalam kasus OTT tersebut ada dua pelanggaran dari segi pidana dan juga administrasi.

Konsekuensinya, jika memang ditemukan unsur pelanggaran pidananya, polisi akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga proses hukumnya selesai.

Sedangkan jika hanya dilakukan pelanggaran dari segi administrasi, maka kasus tersebut dilimpahkan ke inspektorat.

"Kendati pelanggarannya hanya dari segi administrasi pastinya akan ada saksi yang diberikan, seperti mutasi, penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya, tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan inspektorat," jelasnya.

Diketahui, OTT dugaan pungli dana Jaspel di Puskesmas Pule dilakukan tim Satreskrim Polres Trenggalek pada 17 Oktober 2018.

Saat itu, ada tujuh pegawai puskesmas yang ditangkap karena diduga terkait langsung dalam praktik pemotongan dana jasa pelayanan.