Surat Edaran Menaker dan Gubernur Jatim Tentang THR
Ketua Komisi E DPRD Dukung SE Menaker dan Gubernur Jatim Terkait THR
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno, memberikan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para Pekerja/Buruh.
Ia menganggap, kebijakan ini, yang dikuatkan oleh saran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, merupakan tindakan yang adil dan berpihak pada para pekerja.
“Saya menyambut baik imbauan Gubernur Jatim terkait pemberian THR kepada para pekerja yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun," jelas Sri Untari, Senin (24/3).
Menurut penasihat Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jawa Timur ini, THR bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga sebuah pengakuan kepada pekerja yang telah memberikan kontribusi penting bagi company. Sri Untari menekankan, momen hari raya seharusnya menjadi waktu bagi para pekerja menikmati kebahagiaan dengan keluarga mereka, tanpa adanya kekhawatiran akan hak finansial mereka.
"Maka hak mereka harus dipenuhi tepat waktu,” ungkapnya.
Dalam situasi ekonomi yang tengah menuju pemulihan, Sri Untari juga mengingatkan tentang pentingnya meningkatkan daya beli masyarakat. THR yang diterima pekerja dapat berfungsi sebagai dorongan ekonomi, terutama dalam sektor konsumsi.
"Kita memahami bahwa kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada para pekerja. Pemberian THR tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi pergerakan ekonomi di tingkat lokal," jelasnya.
Sri Untari juga mengajak semua perusahaan di Jatim untuk mempersiapkan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia meyakini, pembayaran THR yang dilakukan dalam waktu yang tepat akan menciptakan hubungan industri yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
"Ini adalah momen untuk menunjukkan rasa tanggung jawab bersama. Kita meminta dengan segala hormat kepada para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, dan hal ini juga menjadi cerminan dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selain mendukung ajakan gubernur, Sri Untari juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan harus mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pemerintah harus memastikan hak pekerja dilindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang terlantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha," ujarnya.
"Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk memperkuat ekonomi kita. Mari kita jaga momentum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana hari raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua kalangan," jelas Sri Untari.
Sumber Pemprov Jawa Timur
Komentar