Sutiaji Tanggapi Penyegelan Rumah Pompa Air PDAM oleh Satpol PP
MALANG-Pemerintah Kota Malang menyikapi penyegelan Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang oleh Satpol PP Pemkab Malang ihwal izin pengoperasian rumah pompa tersebut.
Terkait hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, akan merampungkan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut.
"Kami diminta Pemerintah Kabupaten malang untuk membuat IMB, kami sudah lakukan, tapi masih belum selesai dan ada kekurangan. Kami terus memperbaharui," kata kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (09/07).
Sutiaji menjelaskan, bangunan Rumah Pompa Air yang berada di wilayah Kabupaten Malang, merupakan bangunan tua yang seyogyanya sudah memiliki izin.
Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa membuktikan kepemilikan izin tersebut.
"Jika dulu sudah tertib administrasi, pasti ada izin, namun kami tidak bisa membuktikan itu, karena itu dokumen puluhan tahun," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (09/07).
Rumah Pompa Air milik PDAM Kota Malang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Diketahui, pihak Pemerintah Kabupaten Malang, Senin (8/7) memasang papan pengawasan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).
Pihak Pemkab Malang menyatakan, Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut diindikasi melanggar dua aturan. Pertama, melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 1 tentang IMB.
Kedua, melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1 tentang Izin Gangguan atau HO. Meskipun dinyatakan belum memiliki izin dan diindikasi melanggar dua aturan, operasional Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut dipastikan tetap berjalan normal, supaya tidak terjadi gejolak sosial. (Ant)