Tahapan Pilkada Surabaya Terancam Terhambat
SURABAYA-Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terancam terhambat karena belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang baru, hasil penyesuaian penambahan honor penyelenggara pilkada ad hoc melalui APBD Surabaya 2020.
"Pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan diumumkan mulai 25 November 2019, tapi sampai saat ini NPHD belum diteken," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Kamis (21/11).
Dengan waktu yang mepet tersebut, Nur Syamsi, KPU Surabaya tidak punya anggaran lagi untuk melaksanakan tahapan pilkada karena NPHD lama sudah tidak bisa digunakan.
"Anggaran baru bisa dicairkan setelah NPHD yang baru diteken," katanya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2020 yang disahkan DPRD pada 10 November 2019 telah menganggarkan kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebesar Rp16 miliar.
Honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam NPHD Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua KPU Surabaya pada 7 Oktober 2019.
Namun, sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pilkada 2020, untuk honor penyelenggara pilkada ad hoc ada kenaikan seperti halnya untuk PPK dari semula Rp1.850.000 menjadi Rp2.200.000.
"Untuk penyesuaian dari APBD ke APBN juga butuh waktu 14 hari, tapi pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan tanggal 25 November, jadi tinggal beberapa hari saja," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap pihak Pemkot Surabaya menandatangani NPHD yang baru secepat mungkin agar tahapan pilkada tidak terganggu.
"Kalau bisa lebih cepat lebih baik," tutupnya. (Ant)