Tentang Raperda CSR DPRD Pati: Perlu Komunikasi
Ketua Pansus Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M Nur Sukarno mengungkapkan alasan tak kunjung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sukarno mengatakan hal tersebut dikarenakan tak ditemuinya kesepakatan antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif terkait besaran persentase perusahaan terhadap daerah. Kendati sudah mengadakan empat kali rapat gabungan dengan Komisi II, dia mengatakan rapat berlangsung cukup alot.
"Kami sudah empat kali rapat gabungan Komisi II," kata Sukarno di kantor DPRD Pati, Selasa (15/11).
Sukarno mengungkapkan pihak legislatif berencana untuk memberikan batasan dalam CSR yang ada di Raperda tersebut, yaitu sebesar 2 persen. Namun, hal itu tidak disetujui oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menginginkan tidak ada batasan dalam CSR.
"Rapat ini masih alot. Ini Perlu komunikasi lagi," ungkapnya.
Selain membahas terkait CSR, Raperda tersebut akan mengatur perusahaan, baik kecil maupun mikro. Menurutnya, ada amanah dalam Raperda tersebut untuk membangun Kabupaten Pati.