Terungkap, Hanya 39 Anggota DPRD Jatim Lapor LHKPN
SURABAYA-Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 61 anggota DPRD Jatim belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pajabat Negara) per 27 Juni 2019.
Data tersebut terungkap dari klarifikasi LHKPN KPK di salah satu ruangan kantor Gubernur Jatim di kawasan jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (10/07).
Angka tersebut tergolong rendah karena masih sekitar 32,97 persen atau hanya 39 orang anggota DPRD Jatim.
Sedangkan selebihnya belum melaporkan sampai saat ini.
Padahal, KPK sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tulisan agar penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Propinsi Kota dan Kabupaten agar memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya.
"Penyampaian laporan harta penyelenggara negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap tahun sekali yang tertuang pada pasal 5 peraturan KPK no 7 tahun 2016. LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 maret," ujar Febri Diansyah, Jubir KPK melalui Kasatgas Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio Helmus, Rabu (10/07).
Selain itu, KPK dalam keterangan tertulisnya menyebut sudah ada anggota DPRD Kota dan Kabupaten yang sudah 100 persen melaporkan LHKPN, yakni: Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Pemekasan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Blitar.
Sedangkan untuk DPRD Kota Surabaya, dari 50 anggota DPRD jatim, hanya 2 anggota yang belum melaporkan LHKPNnya. (Kominfo Jatim)