THR Bermasalah? Adukan ke 17 Titik Posko Ini
SURABAYA-Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur akan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
"Kalau merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh," ujar Himawan Estu Bagijo, Kadistrans Jatim saat membuka Posko di Kantornya Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Jumat (10/5) petang.
Dikatakannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota agar memperhatikan, mengawasi, dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja.
Untuk itu pihaknya membuka posko pengaduan THR keagamaan melayani masyarakat baik sebelum maupun setelah Lebaran, yaitu mulai Jumat (10/5) sampau dengan Jumat (14/6) 2019.
Adapun Waktu pelayanan pada hari kerja Senin- Jumat mulai pukul 09.00 -14.00 WIB.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan posko THR keagamaan spersilahkan untuk datang secara langsung atau menghubungi Nomor telepon 031 8291224atau email [email protected].
Selain posko pengaduan THR, Disnakertrans juga membuka posko lebaran bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur di Bandara Juanda, Sidarjo dan distrasito Bendul Merisi Surabaya. Posko pengaduan masih akan tetap beroperasi hingga memasuki H-3 sebelum libur hari Raya Idul Fitri.
“Mereka pekerja migran tetiap tahunnya menjelang lebaran pulang kampung dengan membawa uang total mencapai Rp 153 milliar,” pungkas Himawan.
Berikut 17 titik Posko Pengaduan THR:
1. Kantor Disnakertrans Jatim Jl Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya.
2. UPT BLK Surabaya Jl Dukuh Menanggal III/29 Surabaya.
3. UPT BLK Wonojati Jl. Raya Mondoroko No 1 Singosari, Malang.
4. UPT BLK Singosari Jl. Raya Singosari No.1Malang.
5. UPT BLK Nganjuk Jl. Kapten Kasihin HS No. 3 Nganjuk.
6. UPT BLK Mojokerto Desa Jabon, Puri, Mojokerto.
7. UPT BLK Pasuruan Jl Pahlawan Sunaryo No. 96S, Pandaan, Pasuruan.
8. UPT BLK Jember Jl Basuki Rahmad No 203 Jember.
9. UPT BLK Tuban Jl Wahidin Sudirohusodo Tuban.
10. UPT BLK Jombang Jl Anggrek No. 4 Jombang.
11. UPT BLK Sumenep Jl Gapura Parsanga, Sumenep.
12. UPT BLK Madiun Jl Sumatera No. 27 Caruban, Madiun.
13. UPT BLK Bojonegoro Jl Dr HOS Cokroaminoto KM 5 Bojonegoro.
14. UPT BLK Kediri Jl Wates KM1,5, Gedang Sewu, Pare, Kediri.
15. UPT BLK Tulungagung Jl Raya Pulosari Ngunut, KM 8 Tulungagung.
16. UPT BLK Ponorogo Jl. Ngudi Kaweruh, Karanglo Lor, Sukorejo, Poborogo.
17. UPT BLK Situbondo Jl Basuki Rahmat No. 357 Situbondo. (Kominfo Jatim)