Tim Buser Ciduk Residivis Narkoba di Trenggalek

Tim Buser Ciduk Residivis Narkoba di Trenggalek Ilustrasi tahanan narkoba (Ist).

Trenggalek-Hendra Mutofia (35), residivis narkoba diciduk tim buru sergap (Buser) Polsek Dongko di rumah temannya di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko pada awal Mei lalu.

Hendra yang baru saja keluar dari penjara itu kembali ditangkap aparat Kepolisian Sektor Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

"Pelaku kami tangkap saat melakukan transaksi narkoba di rumah Kustanto, sekitar pukul 05.00 WIB pada 2 Mei lalu," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Pamungkas di Mapolres Trenggalek, Senin (06/04).

Polisi menyita barang bukti pil koplo atau dobel L sejumlah 7.014 butir yang rencananya dijual eceran dan paketan di sejumlah wilayah Trenggalek.

"Statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-undang Kesehatan pasla 197 junto pasal 106 dan pasal 196 junto pasal 98 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Hendra sebelumnya dipenjara untuk kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Trenggalek dan baru keluar tiga bulan terakhir.

Namun, pemuda asal Pare, Kediri ini rupanya tidak kapok sengan kembali mengedarkan psikotropika dobel dalam jumlah cukup besar untuk dijual di wilayah Dongko, Trenggalek dengan hadiah imbalan sebesar Rp100 ribu per plastik isi seribu dobel L yang berhasil ia distribusikan.