UMK Kota Madiun Tak Sesuai Usulan Pemkot
Madiun - Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, besaran UMK Kota Madiun 2019 yang ditetapkan tersebut (Rp1,8 juta) lebih kecil dari yang diusulkan oleh Pemkot Madiun (Rp1,9 juta).
"Usulan yang kami sampaikan kemarin atas dasar kesepakatan bersama antara Apindo dan Serikat Pekerja di angka Rp1,9 juta. Kalau toh itu turun di angka Rp1,8 juta, maka itu menjadi kewenangan Gubernur Jatim," ujar Sugeng, Jumat (16/11).
Sesuai SK tersebut, UMK Kota Madiun 2019 menjadi yang tertinggi di antara kota dan kabupaten lainnya di wilayah eks-Keresidenan Madiun.
Adapun UMK 2019 Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan dan Magetan sama besarannya, yakni Rp1.763.267,65.
Dengan ditetapkannya UMK tahun 2019, lanjutnya, tahapan berikutnya adalah sosialisasi. Sosialisasi akan dilakukan oleh Dinas Tenaga kerja ke semua perusahaan dan usaha di Kota Madiun.
"UMK tersebut akan belaku mulai tanggal 1 Januari 2019. Kalau dibilang cukup tidak cukup, itu kembali ke masing-masing individu," kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah dalam menetapkan formula UMK telah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Yakni Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sesuai aturan, Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja akan memberikan waktu penangguhan selama beberapa hari setelah UMK ditetapkan, kepada para perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan keputusan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Madiun tahun 2019 sebesar Rp1.801.406,09 per bulan yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.