Unggah Video Bugil Eks Pacar, Mahasiswa Ditangkap

Unggah Video Bugil Eks Pacar, Mahasiswa Ditangkap Ilustrasi video mesum.

Surabaya - Aparat kepolisian Polda Jawa Timur menangkap tersangka inisial MYA (23) karena mengancam menyebarkan video bugil enam wanita yang merupakan mantan pacarnya.

Tersangka diketahui merupakan calon mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri Surabaya.

"Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (06/12). 

Arman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuat korban tertarik untuk dijadikan pacar. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.

"Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram dan situs porno lain," kata Arman.

Polisi masih melakukan pengembangan apakah MYA juga melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.