Upah Minimum Jawa Timur 2020
SURABAYA-Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan di angka Rp1.76 juta untuk tahun 2020 mendatang. Angka tersebut naik dibandingkan tahun 2019, sebesar Rp 1.630.059,05.
Jumlah tersebut ditetapkan melalui keputusan besama antara Pemprov Jatim bersama Dewan Pengupahan.
"Tinggal sekarang proses administrasi ke gubernur. Angkanya diputuskan tadi Rp 1.768.777,08," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo belum lama ini.
Setelah penetapan UMP, sambung Himawan, maka selanjutnya proses penentuan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) melalui usulan kabupaten kota ke provinsi.
"Sampai saat ini (Kabupaten/Kota) belum ada yang mengajukan," ujarnya mengutip tribunnews.
Pihaknya mempersilakan masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan angka UMK ke provinsi setelah melalui kajian dengan dewan pengupahan setempat.
Proses penetapan UMK, jelas dia, harus juga mempertimbangkan waktu, dan harus dilakukan sebelum 20 November 2019 mendatang.
"Tetapi sesuai pernyataan Menaker, Gubernur bisa menetapkan UMK atau tidak, karena sifatnya tidak wajib, yang wajib itu UMP," tutupnya.