Usulan UMK 2020: Surabaya Tertinggi, Pacitan Terendah
SURABAYA-Sebanyak 28 daerah di Jawa Timur (Jatim) sudah mengirim usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.
Usulan kenaikan tersebut sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Senin (11/11).
Rata-rata kenaikan UMK usulan kepala daerah sesuai prediksi yakni 8,51 persen.
"Prinsip yang kami minta ke Tim Dewan Pengupahan, usulan kenaikan bupati/wali kota itu sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini," ungkap Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo.
Hasilnya, Kota Surabaya tertinggi sebesar Rp4.200.479,19. Sementara Kabupaten Pacitan terendah, Rp1,9 juta.
Hingga saat ini, masih ada 10 daerah yang belum menyetor usulan UMK ke Pemprov Jatim, termasuk Gresik, Sidoarjo, dan Kota Pasuruan.
BACA JUGA: Upah Minimum Jawa Timur 2020
Disnakertrans Jatim, mengutip suarasurabayanet, optimistis mereka segera menyerahkan usulan UMK beberapa hari ke depan, sehingga semua usulan itu bisa dirapatkan dengan Dewan Pengupahan pada 12 dan 13 November.