UU Pesantren Disahkan, Khofifah Diminta Alokasikan Dana Abadi
SURABAYA-Disahkannya Undang-Undang Pesantren dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/09), menuai respons posisitif dari berbagai daerah, tak terkecuali Jawa Timur (Jatim).
Untuk itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diminta segera menindaklanjuti UU tersebut karena masih banyak kondisi pesantren yang memprihatinkan karena nyaris tak pernah mendapat bantuan pemerintah.
"Kami minta kepada Gubernur Jatim supaya mengalokasian dana abadi pesantren dalam APBD Jatim 2020, sebab sesuai amanat UU pesantren, dana abadi pesantren itu menjadi bagian dari dana pendidikan," kata Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Aliyadi Mustofa di DPRD Jatim, Kamis (26/09).
Pihaknya meminta kepada Gubernur Jatim supaya mengalokasian dana abadi pesantren dalam APBD Jatim 2020.
"Sebab sesuai amanat UU pesantren, dana abadi pesantren itu menjadi bagian dari dana pendidikan," ujarnya mengutip laman Kominfo Jatim.
BACA JUGA: Rp5 M, Dana Hibah Pesantren di Pamekasan
Nantinya, sambung Aliyadi, pemerintah tak boleh pilih kasih dalam memberikan bantuan keuangan bagi pondok pesantren dan umum.
"Semua merata sehingga pondok pesantren terperhatikan oleh pemerintah," tegasnya.
Aliyadi bersyukur dan bangga karena UU Pesantren yang diinisiasi Fraksi PKB DPR RI akhirnya berhasil disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. "Saya atas nama perwakilan santri pondok pesantren tentu sangat bangga dan bersyukur serta mengapresiasi pengesahan undang-undang pesantren," katanya.
Dia menambahkan, tugas berat telah menanti yakni bagaimana bisa mengawal agar UU Pesantren tersebut dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat khususnya kaum santri.