Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuntut terdakwa kasus penyebaran konten asusila, Vanessa Angel, 6 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa pidana selama 6 bulan," kata JPU Kejati Jatim, Sri Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/06).
Menanggpi hal itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menilai tuntutan JPU tersebut terlalu berat. Apalagi, kata dia, banyak saksi yang tidak dihadirkan dalam sidang.
Untuk itu pihaknya akan menyiapkan pledoi, "Saya akan ke Jakarta untuk menyusun masalah pledoi," kata Abdul Malik melansir jatimnow.com.
Dalam sidang tersebut JPU menganggap artis FTV ini melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel dinilai secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan foto atau video dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan hingga tersebar.