Vanessa Angel Hadapi Vonis Hari Ini
SURABAYA-Kasus penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel telah memasuki babak akhir.
Hari ini, Rabu (26/06), artis cantik FTV tersebut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Sesuai dengan hasil sidang sebelumnya, kalau tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hakim hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, kepada wartawan, Rabu (26/06).
Menghadapi sidang vonis tersebut, pengacara terdakwa, Abdul Malik mengaku tidak ada persiapan khusus.
Dia optimis kliennya tersebut akan divonis bebas karena mengacu pada sidang pembelaan atau pleidoi sebelumnya.
"Kami optimis dibebaskan karena tidak ada bukti," ujar Malik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuntut terdakwa kasus penyebaran konten asusila, Vanessa Angel, 6 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa pidana selama 6 bulan," kata JPU Kejati Jatim, Sri Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/06).
Dalam sidang tersebut JPU menganggap artis FTV ini melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel dinilai secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan foto atau video dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan hingga tersebar.