Veronica Koman Resmi Jadi Buronan Polisi
SURABAYA-Polda Jatim resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman setelah tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua tidak memenuhi panggilan polisi hingga Rabu, (18/09).
"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Jumat (20/09).
Sebelum penetapan DPO, sambung Luki, polisi juga telah melakukan pencarian di rumah Veronica di Jakarta. Namun, tidak membuahkan hasil.
"Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah," ujar jenderal bintang dua ini.
BACA JUGA: Besok, Polisi Tentukan Status DPO Veronica Koman
Polda Jatim mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis untuk kemudian disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
"Selain diterbitkan surat DPO, kami juga mengeluarkan red notice yang nanti akan dikirim dan digelar di Prancis," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.
Polisi juga memberi tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.
Dalam kasus ini Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Ant)