Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto Pemprov Jawa Timur

Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Tidak Boleh Langgar Aturan

Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Tidak Boleh Langgar Aturan Saat Pemkot Surabaya Tertibkan Perusahaan Nakal

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah mengarahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pemutakhiran daftar semua perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan melindungi hak-hak para pekerja.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah mengarahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pemutakhiran daftar semua perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan melindungi hak-hak para pekerja.

“Saya telah menginformasikan kepada Disperinaker, saya memberi mereka waktu selama dua minggu untuk mencatat semua perusahaan di Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balaikota pada Rabu (16/4).

Dia menekankan, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam pendataan ulang perusahaan di Surabaya. Pertama, kelengkapan izin usaha, kedua, kesesuaian alamat operasional dengan izin yang dimiliki, dan ketiga, kejelasan mengenai posisi badan hukum atau unit usaha tersebut.

“Periksa apakah izin itu ada atau tidak. Yang kedua, pastikan apakah lokasi operasional sesuai dengan izin. Ketiga, jika tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang disahkan oleh camat, serta kejelasan mengenai status perusahaan tersebut sebagai anak usaha, gudang, atau yang lainnya,” tambahnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menegaskan, betapa pentingnya tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Terutama untuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

“Saya memastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak-hak pekerja, tindakan harus diambil,” jelasnya dengan tegas.

Di samping itu, Wali Kota Eri mengungkapkan, Pemkot Surabaya juga telah membuka pos pengaduan untuk siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan. Posko ini bisa dimanfaatkan oleh karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan sewenang-wenang dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Yang terpenting adalah perusahaan itu beroperasi di Surabaya. Apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan merugikan pekerja, Kota Surabaya yang akan disalahkan. Meskipun pengawasan kewenangan provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya ada di Surabaya,” ujarnya.

berkaitan dengan kewenangan Pemkot Surabaya dalam menutup perusahaan-perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa mereka tetap memiliki wewenang atas beberapa izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jika AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya berasal dari provinsi, perusahaan tersebut tidak akan bisa beroperasi. Kami tetap dapat memberikan saran kepada provinsi. Ketika ada laporan dari masyarakat, kami bisa mengevaluasi izin tersebut, termasuk AMDAL,” tutupnya.

Komentar