Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono Divonis 6 Tahun Penjara
Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama empat bulan terhadap Wali Kota Nonaktif Pasuruan, Setiyono.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa kasus suap di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan tersebut selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana 6 penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata I Wayan Sosiawan, ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/05).
Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp2,260 miliar.
“Bila tidak dibayarkan, harta bendanya disita negara. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” tegas ketua majelis hakim melansir surabayainside.com.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail menilai putusan hakim sangat berat.
“Kami pikir-pikir. Masih ada waktu untuk menerima atau mengajukan banding,” ujar Alias.
Diketahui, Kasus ini berawal ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemkot.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Setiyono, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir (MB).
Setiyono sendiri diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.