Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kesungguhannya dalam menanggapi pelanggaran dalam sektor bisnis, termasuk masalah distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Foto Pemprov Jawa Timur.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi Menindak Tegas Penjual Mihol

Walikota Surabaya Eri Cahyadi Menindak Tegas Penjual Mihol Ilegal demi Lindungi Generasi Muda

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kesungguhannya dalam menanggapi pelanggaran dalam sektor bisnis, termasuk masalah distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Tindakan tegas ini diambil tidak hanya untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga untuk melindungi generasi muda dari efek negatif yang ditimbulkan oleh alkohol.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kesungguhannya dalam menanggapi pelanggaran dalam sektor bisnis, termasuk masalah distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Tindakan tegas ini diambil tidak hanya untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga untuk melindungi generasi muda dari efek negatif yang ditimbulkan oleh alkohol.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sebagai respons terhadap penyegelan suatu gerai es krim yang dicurigai menjual produk yang mengandung alkohol di salah satu mal pada Minggu (6/4).

"Surabaya memiliki Perda No 1 Tahun 2023 yang melarang penjualan alkohol di lokasi sembarangan. Aturan tersebut jelas meliputi hanya tempat-tempat tertentu yang diizinkan untuk menjual alkohol," ungkap Wali Kota Eri Cahyadi pada Selasa (8/4).

Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian secara spesifik mengatur bahwa para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa dokumen tersebut, usaha tersebut dianggap ilegal.

Oleh sebab itu, Wali Kota Eri mengajak masyarakat untuk secara bersama menjaga Surabaya dengan cara melaporkan pelanggaran yang mereka temui. Ia menekankan, tidak ada pengecualian bagi pelanggar, terlepas dari siapa mereka dan lokasi usaha mereka.

"Jika ada yang menjual alkohol tanpa izin, silakan laporkan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan membedakan tempat. Apakah itu di tepi jalan, di warung, atau di pusat perbelanjaan. Jika tidak ada izin untuk menjual alkohol, kami pasti akan menutupnya," tegasnya.

Ia menekankan, penegakan hukum ini lebih dari sekadar masalah peraturan, tetapi juga bagian dari usaha untuk menjaga nilai-nilai toleransi dan kebaikan bersama di masyarakat Surabaya yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

"Dengan adanya perda ini, saya minta tolong kepada semua warga untuk ikut menjaga Surabaya, menjaga toleransi, agar tidak terjadi pertikaian, karena isu alkohol ini bisa memicu konflik," jelasnya.

Ia juga membandingkan situasi hukum di Indonesia dengan negara-negara Barat yang mengizinkan penjualan alkohol secara bebas. Menurutnya, peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya bertujuan untuk melindungi generasi muda dari efek buruk akibat alkohol.

"Kecuali kita tinggal di negara seperti Australia atau Belanda, di mana penjualan tidak menjadi masalah karena diatur secara hukum, kita tidak bisa memperjualbelikan alkohol sembarangan. Penjualan alkohol diperbolehkan di lokasi tertentu berdasarkan izin yang kami keluarkan. Ini untuk apa? Agar tidak mempengaruhi anak-anak yang belum dewasa dan tidak dapat membedakan," tuturnya.

Maka dari itu, Wali Kota Eri menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan kota. Selain itu, ia juga membahas pelanggaran lain, seperti perjudian dan warung pangku, yang perlu diberantas secara kolektif.

"Apakah itu terkait judi merpati, warung pangku, atau penjualan alkohol tanpa izin, silakan laporkan kepada kami, bisa lewat camat dan lurah. Mari kita bersinergi untuk memberantas semua pelanggaran ini bersama-sama, karena kami tidak bisa menjaga Kota Surabaya tanpa dukungan dan kecintaan Anda semua terhadap kota ini," tutupnya.

Foto Pemprov Jawa Timur

Komentar